Sumber zakat ada 2, yaitu :
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok sebesar kira-kira 1 sha (atau setara
dengan 2,5 kg), atau nilainya yang sepadan dengan jumlah tersebut, dan didistribusikan kepada mereka
yang memerlukannya, untuk membersihkan diri atau jiwa yang mengeluarkannya.
2. Zakat Maal
Zakat Maal dikenakan pada setiap orang beriman yang harta kekayaannya sudah memenuhi suatu takaran
minimal tertentu (nishab) dan telah mencukupi suatu jangka waktu tertentu (haul), serta dapat
dilaksanakan tidak hanya pada bulan Ramadhan, melainkan dilaksanakan sesuai harta yang menjadi objek
zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar