Selasa, 01 Januari 2013

Pencemaran Dan Lingkungan



Berbicara mengenai pencemaran dan lingkungan, terbayangkan dalam benak fikiran kita adalah masalah besar yang terjadi di dalam lingkungan. Masalah tersebut tidak jarang kita dengar sebab permasalahn tersebut sudah menjadi momok yang sangat penting di dalam mempengaruhi kondisi lingkungan disekitar kita.
Pencemaran adalah Berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Masuknya bahan pencemar atau polutan kedalam lingkungan tertentuyang keberadaannya mengganggu kestabilan lingkungan.

Faktor-faktor penyebab perubahan lingkungan :
1.        Faktor Alam.

Faktor yang dapat menimbulkan kerusakan antara lain gunung meletus, gempa bumi,angin topan, kemarau panjang, banjir, dan kebakaran hutan.

     2.    Faktor Manusia.
 
           Kegiatan manusia yang menyebabkan perubahan lingkungan misalnya, membuang
           limbah ( limbah rumah tangga, industri, pertanian, dsb ) secara sembarangan,
           menebang hutan sembarangan, dsb.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak

Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
  1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
  2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
  3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
  1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
  2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Polusi Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:

1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak efektif, demikian kata Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Inar Ichsana Ishak.

"Orang berpikir bahwa semua hukuman adalah dipenjara, lalu masalah selesai. Tidak ada efek jera yang tegas," kata Inar dalam "Bincang KLH dan Media Nasional" di Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Inar, pengenaan sanksi pidana juga tidak mendukung penegakan hukum lingkungan hidup karena tidak memberi efek jera dari segi ekonomi.
Dengan segala permasalahan di atas, sudah saatnya kita untuk lebih meningkatkan kesadaran sendiri terhadap lingkungan disekitar kita untuk selalu menjaga, merawat, dan memelihara agar dapat tercipta suatu keadaan lingkungan yang baik, yang tidak tercemar dengan segala limbah-limbah yang dihasilakan oleh manusia maupun oleh limbah0limbah pabrik. Pemerintah juga harus terus bersemangat dalam mengatsi permasalahan terhadap pencenaran yang sedang terjadi di Negara kita. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk dilakukan dan digalakkan dalam mengatasi permasalah pencemaran dan dampak lingkungan tersebut.(Tris Harsono)
Sumber :