Persamaan Zakat Dan Pajak, diantaranya yaitu :
- Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
- Zakat dan pajak harus disetorkan kepada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan islam, zakat dan pajak ikelola oleh negara.
- Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
- Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan kemiskinan yang terapat di masyarakat.
Hambatan Dalam Pengelolaan, diantaranya yaitu :
- Minimnya SDM yang berkualitas
- Pemahaman fikih amil yang belum memadai
- Rendahnya kesadaran masyarakat
- Teknologi yang digunakan
- Sistem informasi zakat
Strategi Pengembangan :
- Membudiyakan kebiasaan membayar zakat
- Penghimpunan yang cerdas
- Perluasan bentuk penyaluran
- Sumber daya manusia yang berkualitas
- Fokus dalam program
- Cetak biru pengembangan zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar