Kamis, 20 Desember 2012

Persamaan Zakat Dan Pajak

Persamaan Zakat Dan Pajak, diantaranya yaitu :

  • Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
  • Zakat dan pajak harus disetorkan kepada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan islam, zakat dan pajak ikelola oleh negara.
  • Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
  • Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan kemiskinan yang terapat di masyarakat.
Hambatan Dalam Pengelolaan, diantaranya yaitu :

  • Minimnya SDM yang berkualitas 
  • Pemahaman fikih amil yang belum memadai
  • Rendahnya kesadaran masyarakat
  • Teknologi yang digunakan
  • Sistem informasi zakat
Strategi Pengembangan :

  • Membudiyakan kebiasaan membayar zakat
  • Penghimpunan yang cerdas
  • Perluasan bentuk penyaluran
  • Sumber daya manusia yang berkualitas
  • Fokus dalam program
  • Cetak biru pengembangan zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar