Kamis, 20 Desember 2012

Definisi Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti yaiti al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).
Makna terminologi istilah yang digunakan dalam pembahasan fiqh islam adalah "mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu yang menjadi batas minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya)" diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (berdasarkan pengelompokan yang terdapat dalam al-qur'an), dan harta tersebut merupakan milik sempurna dalam artian merupakan milik sendiri dan tidak terdapat kepemilikan orang lain didalamnya serta telah genap usia pemilikannya selama setahun, hal ini dikenal dengan istilah Haul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar