Kamis, 20 Desember 2012

Perbedaan Zakat Dan Pajak

Perbedaan zakat dan pajak, diantaranya sebagai berikut :
  1. Dasar hukum zakat diambil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedangkan pajak dasar hukumnya adalah undang-undang negara sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh negara yang bersangkutan,
  2. Zakat adalah kewajiban dan salah satu rukun islam serta merupakan ibadah dan ketaatan kepada Allah swt dan rasil-Nya, sedangkan pajak adalah kewajiban yang dibuat oleh manusia dan merupakan implementasi ketaatan kepada negara,
  3. Nishab dan kadar zakat ditentukan Allah dan rasil-Nya, sedangkan pajak tergantung ketentuan yang dibuat oleh negara yang bersangkutan,
  4. Kebutuhan dan aturan zakat terus menerus sampai akhir zaman, sedangkan pajak tergantung kebutuhan dan ketentuan yang dibuat negara dan bisa dihapuskan apabila berkehendak,
  5. Orang yang mendapat kewajiban zakat hanya umat islam apabila telah memenuhi persyaratan, sedangkan pajak adalah kewajiban semua warga negara yang bersangkutan,
  6. Objek atau pos penerimaan zakat adalah delapan kelompok (ashnaf) sebagaimana yang telah ditentukan Al-Qur'an, sedangkan pajak dialokasikan untuk pembiayaan operasional negara dan pembangunan (fiskal),
  7. Harta yang tunduk kepada zakat hanyalah harta halal, baik, dan produktif atau berkembang, sedangkan pajak dipungut dari semua jenis harta,
  8. Zakat adalah pemberian dari hak milik orang lain yang terdapat pada harta yang dimiliki muzaki, sedangkan pajak adalah pemotongan secara paksa dari berbagai harta pribadi, perusahaan atau lembaga yang diserahkan kepada kas negara sesuai dengan peraturan perpajakkan konvensional,
  9. Zakat harta diwajibkan atas harta yang memenuhi persyaratan tertentu, seangkan pajak tidak diambil dengan memperhitungkan syarat-syarat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar