Berbicara
mengenai pencemaran dan lingkungan, terbayangkan dalam benak fikiran kita
adalah masalah besar yang terjadi di dalam lingkungan. Masalah tersebut tidak
jarang kita dengar sebab permasalahn tersebut sudah menjadi momok yang sangat
penting di dalam mempengaruhi kondisi lingkungan disekitar kita.
Pencemaran adalah Berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu
kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Masuknya
bahan pencemar atau polutan kedalam lingkungan tertentuyang keberadaannya
mengganggu kestabilan lingkungan.
Faktor-faktor
penyebab perubahan lingkungan :
1.
Faktor Alam.
Faktor yang dapat menimbulkan kerusakan antara lain gunung meletus, gempa bumi,angin topan, kemarau panjang, banjir, dan kebakaran hutan.
2. Faktor Manusia.
Kegiatan manusia yang menyebabkan perubahan lingkungan misalnya, membuang
limbah ( limbah rumah tangga,
industri, pertanian, dsb ) secara sembarangan,
menebang hutan sembarangan, dsb.
Zat
atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat
suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian
terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara
berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan
efek merusak
Suatu zat
dapat disebut polutan apabila:
- Jumlahnya melebihi jumlah normal.
- Berada pada waktu yang tidak tepat.
- Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat
polutan adalah :
- Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
- Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb
tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang
lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Polusi
Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran
lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan
atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah
dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup
yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982.
Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang
lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara ini
ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah
sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah
limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi
lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara ini
ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya
lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat
dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.
Sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak
efektif, demikian kata Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) Inar Ichsana Ishak.
"Orang berpikir bahwa semua hukuman adalah dipenjara, lalu masalah selesai. Tidak ada efek jera yang tegas," kata Inar dalam "Bincang KLH dan Media Nasional" di Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Inar, pengenaan sanksi pidana juga tidak mendukung penegakan hukum lingkungan hidup karena tidak memberi efek jera dari segi ekonomi.
"Orang berpikir bahwa semua hukuman adalah dipenjara, lalu masalah selesai. Tidak ada efek jera yang tegas," kata Inar dalam "Bincang KLH dan Media Nasional" di Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Inar, pengenaan sanksi pidana juga tidak mendukung penegakan hukum lingkungan hidup karena tidak memberi efek jera dari segi ekonomi.
Dengan
segala permasalahan di atas, sudah saatnya kita untuk lebih meningkatkan
kesadaran sendiri terhadap lingkungan disekitar kita untuk selalu menjaga,
merawat, dan memelihara agar dapat tercipta suatu keadaan lingkungan yang baik,
yang tidak tercemar dengan segala limbah-limbah yang dihasilakan oleh manusia
maupun oleh limbah0limbah pabrik. Pemerintah juga harus terus bersemangat dalam
mengatsi permasalahan terhadap pencenaran yang sedang terjadi di Negara kita.
Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk dilakukan dan
digalakkan dalam mengatasi permasalah pencemaran dan dampak lingkungan
tersebut.(Tris Harsono)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar